Minggu, 26 Februari 2012

PENGENDALIAN MUTU KANTOR AKUNTAN PUBLIK


PENGENDALIAN MUTU KANTOR AKUNTAN PUBLIK

I. PENDAHULUAN
Keberadaan akuntan publik dewasa ini semakin diperhitungkan. Hal ini sangat wajar mengingat pentingnya sebuah peraturan dalam persaingan bisnis global yang tanpa disadari telah membuat orang atau perusahaan berada dalam titik nadir kedewasaan dan penerapan moral dalam mengenbngkan bisnisnya. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik. Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki untk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam perusahaan tersebut. Sebutan watch dog mulai melekat dalam diri seoarang akuntan publik atau auditor.
Jika seorang auditor menempati perannya sebagai kepercayaan masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang diselenggarakan perusahaan, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan mengawasi kinerja akuntan. Akuntan publik hampir tidak bisa bekerja sendiri. Ia harus tergabung dalam sebuah tim layaknya seorang karyawan yang membutuhkan perusahaan sebagai tempatnya berkarya dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Auditor selalu bernaung di bawah kantor akuntan ublik (KAP) karena KAP lah yang mendapat ijin secara resmi untuk memperoleh hak istimewa sebagai kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan biaya manfaat. KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya. Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.

II. PROSEDUR
Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. KAP seperti halnya perusahaan penyedia jasa yang memiliki SOP untuk mengatur semua prosedur resmi tentang apa yang harus dilakukan oleh para akuntan. Prosedur pengendalian mutu yang harus diterapkan KAP sudah sangat jelas dimuat dalam peraturan PSPM No.1. berikut ini adalah prosedur resmi tentang pengendaian mutu yang dilakukan KAP, yang telah ditetapkan dalam PSPM No.1
01 Seksi ini menetapkan bahwa setiap Kantor Akuntan Publik wajib memiliki sistem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal yang terkait dengan implementasi secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)1, sebagaimana yang dimaksud dalam Seksi ini, harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review , dan konsultansi yang standarnya telah ditetapkan oleh TAT dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Walaupun Seksi ini dapat pula diterapkan pada divisi-divisi lain dalam KAP, sebagai contoh, antara lain divisi yang menyediakan jasa perpajakan atau divisi jasa konsultansi manajemen, penerapan Seksi ini pada divisi-divisi tersebut tidak diwajibkan oleh Seksi ini, kecuali untuk jasa-jasa yang merupakan bagian dari jasa audit, atestasi, akuntansi danrev ie w seperti tersebut di atas.

02 Dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik; dan bahwa staf KAP kompeten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care). Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP.

03 Sistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAR Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP

04 Setiap sistem pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan kinerja antarstaf dan pemahaman persyaratan profesional, dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP, yang kemudian mempengaruhi efektivitas sistem tersebut.

05 Sistem pengendalian mutu KAP harus dapat memberikan keyakinan memadai bahwa bagian dari perikatan suatu KAP yang dilaksanakan oleh kantor cabang, kantor afiliasi atau kantor koresponden telah dilaksanakan sesuai dengan SPAP

06 Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang
ditetapkan oleh KAP tergantung pada berbagai faktor, antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan pertimbangan biaya-manfaat.

07 KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang dibahas berikut ini, sejauh diterapkan dalam praktiknya, dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu, praktik pemekerjaan KAP mempengaruhi kebijakan pelatihannya. Praktik pelatihan mempengaruhi kebijakan promosinya. Praktik kedua kategori tersebut mempengaruhi kebijakan supervisi. Praktik supervisi mempengaruhi kebijakan pelatihan dan promosi. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud oleh paragraf ini, KAP wajib membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai:
a.Independensi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa, pada setiap lapis
organisasi, semua staf profesional mempertahankan independensi sebagaimana
diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
b.Penugasan personel, yang memberikan keyakinan memadai bahwa penugasan
akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk penugasan tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugaskan semakin cakap dan berpengalaman, maka supervisi secara langsung terhadap personel tersebut, semakin tidak diperlukan.
c.Konsultasi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa personel akan
memperoleh informasi yang memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan(judgement) yang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas beberapa faktor, antara lain ukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi dan pertimbangan yang dimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
d.Supervisi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa pelaksanaan perikatan
memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP. Lingkup supervisi danreview yang sesuai pada suatu kondisi tertentu, tergantung atas beberapa faktor, antara lain kerumitan masalah, kualifikasi staf pelaksana perikatan, dan lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah digunakan. Tanggung jawab KAP untuk menetapkan prosedur mengenai supervisi berbeda dengan tanggung jawab staf secara individual untuk merencanakan dan melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tertentu.
e.Pemekerjaan( H i r i n g ) , yang memberikan keyakinan memadai bahwa semua
staf profesionalnya memiliki karakteristik yang tepat sehingga memungkinkan mereka melakukan perikatan secara kompeten. Akhirnya, mutu pekerjaan KAP tergantung kepada integritas, kompetensi dan motivasi personel yang melaksanakan dan melakukan supervisi atas pekerjaan. Oleh karena itu, program pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu pekerjaan KAP
f.Pengembangan profesional, yang memberikan keyakinan memadai bahwa
personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan kepada personelnya pengetahuan memadai untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP.
g.Promosi(adv ancement) , yang memberikan keyakinan memadai bahwa semua
personel terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk lapis tanggung jawab yang lebih tinggi. Praktik promosi personel akan berakibat terhadap mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk promosi harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, karakter, intelegensi, pertimbangan
(judgement), dan motivasi.
h.Penerimaan dan keberlanjutan klien, memberikan keyakinan memadai bahwa
perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan
hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas. Adan y a

Standar Profesional Akuntan Publik
menetapkan prosedur dengan tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak juga berarti bahwa KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, dengan berdasarkan pada prinsip pertimbangan hati-hati( pru dence) , KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
i.Inspeksi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa prosedur yang
berhubungan dengan unsur-unsur pengendalian mutu, seperti tersebut pada butir a sampai dengan butir h, telah diterapkan secara efektif. Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP Jenis prosedur inspeksi yang akan digunakan tergantung kepada pengendalian yang ditetapkan oleh KAP dan penetapan tanggung jawab di KAP untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya.
PENETAPAN TANGGUNG JAWAB
08 KAP dapat menetapkan tanggung jawab kepada personelnya agar dapat
melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya secara efektif. Hal-hal yang harus mendapatkan pertimbangan memadai, dalam penetapan tanggung jawab, adalah kompetensi individu, penetapan wewenang, dan lingkup supervisi yang diberikan.
KOMUNIKASI
09KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga komunikasi tersebut dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka. Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun efektivitas sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktik KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan,.seberapa leas dokumentasi tersebut dilaksanakan. Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada YAP besar akan lebih ekstensif dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memiliki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor.

PEMANTAUAN
10 KAP harus memantau efektivitas sistem pengendalian mutunya dengan
mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan dan prosedurnya. Ukuran, struktur dan sifat praktik KAP mempengaruhi keterbatasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh fungsi pemantauan KAP. Tersirat dalam fungsi pemantauan adalah perubahan rutin terhadap kebijakan dan prosedur, penetapan tanggung jawab, dan bentuk serta lingkup komunikasi, karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan, seperti adanya perluahan praktik atau pembukaan kantor baru, penggabungan( m er g e r ) KAP, atau pemerolehan praktik. Inspeksi yang merupakan salah satu unsur pengendalian mutu, termasuk dalam kegiatan pemantauan, namun kegiatan pemantauan tidak hanya terbatas pada inspeksi saja.

TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
11 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih awal dari  tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan

III. TUJUAN
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi. Dengan adanya sistem pengendalian mutu KAP maka diharapkan KAP mampu memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Keyakinan (assurance) menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa kesimpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar.

3 komentar:

  1. Hi,
    Kenalkan nama saya yudi. Saya sangat tertarik dengan tulisan anda. Saya ingin menayakan apakah anda mempunyai info mengenai cara membuat pengendalian mutu ini pada Kantor Jasa Akuntansi? Baik itu oleh Anda atau mungkin suatu lembaga yang bisa membuat. Semoga anda berbaik hati bisa berbagi info mengenai hal ini. Terimakasih. yudi.tinulu@gmail.com

    BalasHapus
  2. Hi,
    Kenalkan nama saya iskandarsyah. Saya sangat tertarik dengan tulisan anda. Saya ingin menayakan apakah anda mempunyai info mengenai cara membuat pengendalian mutu ini pada Kantor Jasa Akuntansi? Baik itu oleh Anda atau mungkin suatu lembaga yang bisa membuat. Semoga anda berbaik hati bisa berbagi info mengenai hal ini. Terimakasih. issatriya67@gmail.com

    BalasHapus
  3. Hay...saya petrus saya sangat tertarik dengan tulisan anda, boleh dikirimkan ke saya tentang Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang terbaru yang sesuai dengan SPAP terbaru

    BalasHapus