PENGENDALIAN MUTU KANTOR AKUNTAN PUBLIK
I. PENDAHULUAN
Keberadaan akuntan publik
dewasa ini semakin diperhitungkan. Hal ini sangat wajar mengingat pentingnya
sebuah peraturan dalam persaingan bisnis global yang tanpa disadari telah
membuat orang atau perusahaan berada dalam titik nadir kedewasaan dan penerapan
moral dalam mengenbngkan bisnisnya. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan
publik. Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang
dimiliki untk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam
perusahaan tersebut. Sebutan watch dog mulai melekat dalam diri seoarang
akuntan publik atau auditor.
Jika seorang auditor menempati perannya sebagai
kepercayaan masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang diselenggarakan perusahaan,
pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan mengawasi kinerja akuntan.
Akuntan publik hampir tidak bisa bekerja sendiri. Ia harus tergabung dalam
sebuah tim layaknya seorang karyawan yang membutuhkan perusahaan sebagai
tempatnya berkarya dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Auditor selalu
bernaung di bawah kantor akuntan ublik (KAP) karena KAP lah yang mendapat ijin
secara resmi untuk memperoleh hak istimewa sebagai kepercayaan masyarakat dan
pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib
memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit,
atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP
bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut,
KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien,
kompetensi, objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara
cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian
mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional
dengan SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang
ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya
karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor
antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan
kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan
biaya manfaat. KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian
mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan
memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan
lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat
menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila
dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak
terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus
dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi
tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan
dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada
KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang
hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian
mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian
mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya.
Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi
karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang,
atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan praktik atau
pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.
II. PROSEDUR
Akuntan publik
(Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan /
ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang
ditetapkan oleh organisasi profesi. KAP seperti halnya perusahaan
penyedia jasa yang memiliki SOP untuk mengatur semua prosedur resmi tentang apa
yang harus dilakukan oleh para akuntan. Prosedur pengendalian mutu yang harus
diterapkan KAP sudah sangat jelas dimuat dalam peraturan PSPM No.1. berikut ini
adalah prosedur resmi tentang pengendaian mutu yang dilakukan KAP, yang telah
ditetapkan dalam PSPM No.1
01 Seksi ini menetapkan bahwa setiap Kantor
Akuntan Publik wajib memiliki sistem pengendalian mutu dan menjelaskan
unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal yang terkait dengan implementasi
secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)1,
sebagaimana yang dimaksud dalam Seksi ini, harus diterapkan oleh setiap KAP
pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review , dan konsultansi yang
standarnya telah ditetapkan oleh TAT dalam Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Walaupun Seksi ini dapat pula diterapkan pada divisi-divisi lain dalam
KAP, sebagai contoh, antara lain divisi yang menyediakan jasa perpajakan atau
divisi jasa konsultansi manajemen, penerapan Seksi ini pada divisi-divisi
tersebut tidak diwajibkan oleh Seksi ini, kecuali untuk jasa-jasa yang
merupakan bagian dari jasa audit, atestasi, akuntansi danrev ie w seperti
tersebut di atas.
02 Dalam perikatan jasa profesional, KAP
bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut,
KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan
profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya akan independen terhadap kliennya
sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik; dan bahwa staf
KAP kompeten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care). Oleh karena
itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan
memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP.
03 Sistem pengendalian mutu KAP mencakup
struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk
memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan
SPAR Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras
dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP
04 Setiap sistem pengendalian mutu memiliki
keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan
kinerja antarstaf dan pemahaman persyaratan profesional, dapat mempengaruhi
tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP, yang
kemudian mempengaruhi efektivitas sistem tersebut.
05 Sistem pengendalian mutu KAP harus dapat
memberikan keyakinan memadai bahwa bagian dari perikatan suatu KAP yang
dilaksanakan oleh kantor cabang, kantor afiliasi atau kantor koresponden telah
dilaksanakan sesuai dengan SPAP
06 Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang
ditetapkan oleh KAP tergantung pada
berbagai faktor, antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada
stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan
pertimbangan biaya-manfaat.
07 KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur
pengendalian mutu yang dibahas berikut ini, sejauh diterapkan dalam praktiknya,
dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya. Unsur-unsur
pengendalian mutu berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu, praktik pemekerjaan
KAP mempengaruhi kebijakan pelatihannya. Praktik pelatihan mempengaruhi
kebijakan promosinya. Praktik kedua kategori tersebut mempengaruhi kebijakan
supervisi. Praktik supervisi mempengaruhi kebijakan pelatihan dan promosi.
Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud oleh paragraf ini, KAP wajib membuat
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai:
a.Independensi, yang memberikan keyakinan
memadai bahwa, pada setiap lapis
organisasi, semua staf profesional
mempertahankan independensi sebagaimana
diatur dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik.
b.Penugasan personel, yang memberikan keyakinan
memadai bahwa penugasan
akan dilaksanakan oleh staf profesional
yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk penugasan tersebut.
Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus
dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugaskan semakin cakap dan
berpengalaman, maka supervisi secara langsung terhadap personel tersebut,
semakin tidak diperlukan.
c.Konsultasi, yang memberikan keyakinan
memadai bahwa personel akan
memperoleh informasi yang memadai sesuai
yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan(judgement) yang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas
beberapa faktor, antara lain ukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi dan
pertimbangan yang dimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
d.Supervisi, yang memberikan keyakinan
memadai bahwa pelaksanaan perikatan
memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh
KAP. Lingkup supervisi danreview yang sesuai pada suatu kondisi tertentu,
tergantung atas beberapa faktor, antara lain kerumitan masalah, kualifikasi
staf pelaksana perikatan, dan lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah
digunakan. Tanggung jawab KAP untuk menetapkan prosedur mengenai supervisi
berbeda dengan tanggung jawab staf secara individual untuk merencanakan dan
melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tertentu.
e.Pemekerjaan( H i r i n g ) , yang
memberikan keyakinan memadai bahwa semua
staf profesionalnya memiliki karakteristik
yang tepat sehingga memungkinkan mereka melakukan perikatan secara kompeten.
Akhirnya, mutu pekerjaan KAP tergantung kepada integritas, kompetensi dan
motivasi personel yang melaksanakan dan melakukan supervisi atas pekerjaan. Oleh
karena itu, program pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk
mempertahankan mutu pekerjaan KAP
f.Pengembangan profesional, yang memberikan
keyakinan memadai bahwa
personel memiliki pengetahuan memadai
sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional
berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan kepada
personelnya pengetahuan memadai untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk
kemajuan karier mereka di KAP.
g.Promosi(adv ancement) , yang memberikan
keyakinan memadai bahwa semua
personel terseleksi untuk promosi memiliki
kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk lapis tanggung jawab yang lebih
tinggi. Praktik promosi personel akan berakibat terhadap mutu pekerjaan KAP.
Kualifikasi personel terseleksi untuk promosi harus mencakup, tetapi tidak
terbatas pada, karakter, intelegensi, pertimbangan
(judgement), dan motivasi.
h.Penerimaan dan keberlanjutan klien,
memberikan keyakinan memadai bahwa
perikatan dari klien akan diterima atau
dilanjutkan untuk meminimumkan
hubungan dengan klien yang manajemennya
tidak memiliki integritas. Adan y a
Standar Profesional Akuntan Publik
menetapkan prosedur dengan tujuan seperti
tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau
keandalan klien, dan tidak juga berarti bahwa KAP berkewajiban kepada siapa
pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan
kliennya. Namun, dengan berdasarkan pada prinsip pertimbangan hati-hati( pru
dence) , KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
i.Inspeksi, yang memberikan keyakinan
memadai bahwa prosedur yang
berhubungan dengan unsur-unsur pengendalian
mutu, seperti tersebut pada butir a sampai dengan butir h, telah diterapkan
secara efektif. Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh
individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP Jenis prosedur
inspeksi yang akan digunakan tergantung kepada pengendalian yang ditetapkan
oleh KAP dan penetapan tanggung jawab di KAP untuk melaksanakan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutunya.
PENETAPAN TANGGUNG JAWAB
08 KAP dapat menetapkan tanggung jawab
kepada personelnya agar dapat
melaksanakan kebijakan dan prosedur
pengendalian mutunya secara efektif. Hal-hal yang harus mendapatkan
pertimbangan memadai, dalam penetapan tanggung jawab, adalah kompetensi
individu, penetapan wewenang, dan lingkup supervisi yang diberikan.
KOMUNIKASI
09KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu
kepada personelnya dengan suatu cara yang
akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat
dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif
sehingga komunikasi tersebut dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi
mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan
mereka. Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara
tertulis, namun efektivitas sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh
ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan
oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktik KAP harus dipertimbangkan dalam
menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
diperlukan dan, jika diperlukan,.seberapa leas dokumentasi tersebut
dilaksanakan. Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
pada YAP besar akan lebih ekstensif dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP
kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memiliki
banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu
kantor.
PEMANTAUAN
10
KAP harus memantau efektivitas sistem pengendalian mutunya dengan
mengevaluasi,
secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung
jawab, dan komunikasi kebijakan dan prosedurnya. Ukuran, struktur dan sifat
praktik KAP mempengaruhi keterbatasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh
fungsi pemantauan KAP. Tersirat dalam fungsi pemantauan adalah perubahan rutin
terhadap kebijakan dan prosedur, penetapan tanggung jawab, dan bentuk serta
lingkup komunikasi, karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru
oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan, seperti adanya
perluahan praktik atau pembukaan kantor baru, penggabungan( m er g e r ) KAP,
atau pemerolehan praktik. Inspeksi yang merupakan salah satu unsur pengendalian
mutu, termasuk dalam kegiatan pemantauan, namun kegiatan pemantauan tidak hanya
terbatas pada inspeksi saja.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
11 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1
Januari 1998. Penerapan lebih awal dari tanggal
efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan
III. TUJUAN
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya
dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga
integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode
etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang
diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan
kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik
dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi
(collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud)
yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan
Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan
oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga
akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat
(publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar
kode etik profesi. Dengan adanya sistem pengendalian mutu KAP maka
diharapkan KAP mampu memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan
audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan
Keyakinan (assurance) menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin
disampaikan oleh auditor bahwa kesimpulannya yang dinyatakan dalam laporannya
adalah benar.
Hi,
BalasHapusKenalkan nama saya yudi. Saya sangat tertarik dengan tulisan anda. Saya ingin menayakan apakah anda mempunyai info mengenai cara membuat pengendalian mutu ini pada Kantor Jasa Akuntansi? Baik itu oleh Anda atau mungkin suatu lembaga yang bisa membuat. Semoga anda berbaik hati bisa berbagi info mengenai hal ini. Terimakasih. yudi.tinulu@gmail.com
Hi,
BalasHapusKenalkan nama saya iskandarsyah. Saya sangat tertarik dengan tulisan anda. Saya ingin menayakan apakah anda mempunyai info mengenai cara membuat pengendalian mutu ini pada Kantor Jasa Akuntansi? Baik itu oleh Anda atau mungkin suatu lembaga yang bisa membuat. Semoga anda berbaik hati bisa berbagi info mengenai hal ini. Terimakasih. issatriya67@gmail.com
Hay...saya petrus saya sangat tertarik dengan tulisan anda, boleh dikirimkan ke saya tentang Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang terbaru yang sesuai dengan SPAP terbaru
BalasHapus