Minggu, 26 Februari 2012

BAB II KKP Perlakuan akuntansi dan pengenaan pajak atas persewaan tanah dan atau bangunan pada PT. Intermustika Mutiara


BAB II
GAMBARAN UMUM PT. INTERMUSTIKA MUTIARA

2.1.    Sejarah Singkat PT. Intermustika Mutiara        
                        PT. Intermustika Mutiara didirikan pada tanggal 1 Februari 1996 berdasarkan akta No. 5 Notaris Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi, S.H., di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan No. C2-5055.HT.01.01.TH96 tertanggal 6 Maret 1996. Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan notaris Catherina Situmorang, S.H., No. 08 tanggal 29 Juni 2006 yaitu peningkatan Modal disetor perusahaan.
Pada tanggal 29 Juni 2006, untuk memperkuat struktur modal Perusahaan, Perusahaan telah menandatangani perjanjian dengan Suganda Setiadi Kurnia, pemegang saham, untuk melakukan konversi pinjaman pemegang saham sebesar Rp. 26.000.000.000,- menjadi 2.600 (dua ribu enam ratus) saham dalam Perusahaan yang ditindaklanjuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang dituangkan dalam akta No. 08 Notaris Catherina Situmorang, S.H., notaris di Jakarta, Para pemegang saham sepakat untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan dari Rp. 40.000.000.000,- menjadi Rp. 66.000.000.000,- dengan mengeluarkan 2.600 (dua ribu enam ratus) saham dalam perusahaan yang seluruhnya diambil oleh Suganda Setiadi Kurnia yang penyetoranya dilakukan dalam bentuk kompensasi tagihanya kepada Perusahaan, sehingga susunan pemegang saham perusahaan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan usahanya PT. Intermustika Mutiara memiliki visi dan misi antara lain:
Visi   :   Menjalankan usaha dengan tanggung jawab dalam memberikan produk dan pelayanan kepada masyarakat dengan melalui dukungan terbaik bagi customer berdasarkan pada etika usaha yang profesional.
Misi : Menjadi salah satu pengembang utama dalam bisnis properti, profesional, inovatif, kreatif dan memperkenalkan gaya hidup tersendiri.

2.2.     Struktur Organisasi PT. Intermustika Mutiara
                        Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagaimana tercantum dalam akte notaris No. 31 tanggal 27 Januari 2009 dari Yulia, S.H., para pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus Perusahaan, sehingga susunan komisaris dan dewan direksi Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut :
Komisaris                    : Suganda Setiiadi Kurnia
Direktur Utama           : Judo Karto Wibowo Yoso
Direktur                        : dr. Yoanes De La Cruz Suparman Natajuda
                        Dalam menjalankan usahanya direksi memiliki departemen-departemen yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing antara lain:
1.  Departemen Akuntansi
                     Departemen akuntansi memiliki tugas dan bertanggung jawab mengelola dan memelihara catatan akuntansi, membuat laporan secara periodik setiap bulan yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya maupun laporan tahunan, mempersiapkan data untuk proses audit setiap tahun, mempersiapkan jumlah pajak yang harus dibayar setiap bulan dan membuat surat pemberitahuan (SPT) masa untuk dilaporkan ke kantor pajak, membuat laporan budget/ proyeksi untuk tahun berikutnya, melakukan kontrol budget serta melakukan pengendalian terhadap seluruh pengeluaran perusahaan.

2.  Departemen Keuangan
                     Departemen keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerbitkan invoice dan faktur pajak secara periodik setiap bulan, mengecek dan mencatat penerimaan dari customer/ tenant dan mengatur  pembayaran ke suplier sampai pembuatan cashflow berdasarkan rekening Bank Perusahaan setiap bulan, membuat cash flow budget setiap bulan untuk mengatur pembayaran berdasarkan perioritasnya, mana yang harus di dahulukan dan mana yang kemudian, dan melakukan penagihan ke tenant yang melakukan penunggakan pembayaran serta membuat laporan petty cash perbulan.

3.  Departemen Pembelian
                     Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk pembelian barang baik berupa material bangunan, sparepart, peralatan, alat tulis kantor, maupun pembelian jasa berupa kontrak kerja dengan supplier untuk perbaikan, pemeliharaan dan pembangunan, dengan terlebih dahulu mengecek ke beberapa supplier kemudian diambil yang memiliki harga penawaran terendah, membuat purchase order (PO), membuat daftar persediaan barang, melakukan pengendalian persediaan barang.

4.  Departemen Personalia
                     Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk perekrutan karyawan, membuat kontrak kerja dengan karyawan, menghitung jumlah gaji yang harus dibayar secara periodik setiap bulan, menghitung jam lembur karyawan, membuat laporan absensi karyawan secara rutin setiap bulan, mengawasi kedisiplinan karyawan apakah sudah menerapkan peraturan Perusahaan sebagaimana mestinya dan memberi sanksi bagi karyawan yang memberikan pelanggaran.

5.  Departemen Marketing
           
                        Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjual unit apartemen, mencari penyewa (tenant) untuk menyewa unit retail Perusahaan, memberikan pelayanan purna jual, menjadi customer service, membuat survei harga sewa tanah dan bangunan untuk perbandingan harga, membuat target penjualan unit apartemen.

6.  Departemen Legal
                        Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengarsip dokumen-dokumen legalitas perusahaan seperti SIUP, NPWP, akte pendirian perusahaan dan perubahanya, surat perjanjian Perusahaan dengan pihak ketiga, mengurus perijinan Perusahaan dan pengurusan perpanjangan.

7.  Departemen Manajemen Gedung
                        Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan operasional gedung, maintenance gedung, melakukan pengendalian biaya operasional, membuat budget biaya operasional, melakukan control budget, melayani keluhan para tenant dan mendistribusikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan para penyewa (tenant). Departemen manajemen gedung dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh bagian engineering dan bagian tenant relation. Bagian Engineering yang bertugas untuk repaire and maintenance gedung dan bagian tenant relation bertugas sebagai melayani para tetant.
          Berikut gambar struktur organisasi dari PT. Intermustika Mutiara

2
.3    Kegiatan Usaha PT. Intermustika Mutiara
                        PT. Intermustika Mutiara memiliki dua jenis kegiatan usaha yaitu penjualan properti yaitu unit apartemen dan persewaan tanah dan atau bangunan yaitu unit retail. Hal ini Sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki oleh PT. Intermustika Mutiara No. 0434/ 1.824.51, yang mana dalam SIUP tersebut disebutkan bahwa PT. Intermustika Mutiara memiliki jenis barang/ jasa dagangan utama berupa bangunan, rumah dan jasa pengelolaan gedung.

2.3.1. PT. Intermustika Mutiara sebagai Penjual Properti (Unit Apartment)
                          PT. Intermustika Mutiara mulai menjalankan usahanya sebagai penjual properti dimulai pada awal tahun 2005, dengan membangun proyek perdananya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yaitu membangun apartemen diatas lahan seluas 5.458 m2. Proyek tersebut telah selesai di bangun pada akhir 2007. Model unit yang ditawarkan sangat bergam sekali mulai dari one bedroom, one bedroom deluxe, two bedroom, two bedroom deluxe, three bedroom dan four bedroom. Cara pembeliannya juga ditawarkan beberapa alternatif mulai dari  cicilan biasa, tunai keras, dan  tunai maupun kerjasama dengan pihak Bank melalui program kredit pemilikan apartemen (KPA). Proyek perdana yang terletak di kawasan Mega Kuningan ini merupakan kawasan yang sangat strategis di jantung kota Jakarta.

2.3.2.     PT. Intermustika Mutiara sebagai Pihak yang Menyewakan Tanah dan atau Bangunan (Unit Retail)
                           Setelah pembangunan proyek perdana selesai selain menjual unit apartemen, Perusahaan juga menjalankan bisnis persewaan unit retail. Lokasi yang strategis membuat unit retail yang ditawarkan untuk di sewakan habis dalam waktu yang relatif cepat. Harga sewa berkisar antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 300.000,- permeter. Diantara penyewa (tenant) yang menyewa antara lain; PT. Bank Central Asia, PT. Fitness First, Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), PT. Sari Cofee Indonesia, PT. Supra Boga Lestari, CV. Waroeng Kampoeng dan sebagainya. Untuk unit retail jangka waktu sewanya relatif lama, rata-rata lima sampai sepuluh tahun. Selain itu disewakan juga area umum (common area) jangka waktu sewanya pendek hanya dalam hitungan hari. Sewa semacam itu biasanya untuk acara pameran maupun acara syuting, bisa tiga hari, sepuluh hari, lima belas hari bahkan sampai satu bulan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar