BAB III
PERLAKUAN
AKUNTANSI DAN PENGENAAN PAJAK ATAS PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN PADA PT. INTERMUSTIKA MUTIARA
3.1.
Jenis-Jenis Pendapatan Sehubungan dengan Persewaan Tanah dan atau
Bangunan
Dalam
menjalankan bisnisnya sebagai pihak yang menyewakan tanah dan atau bangunan (unit
Retail), terdapat beberapa macam pendapatan dan tagihan yang muncul sebagai
akibat adanya perjanjian sewa menyewa antara Perusahaan dengan pihak penyewa
(tenant). PT. Intermustika Mutiara selain menerima pendapatan sewa juga
menerima jenis pendapatan lain yang berkaitan dengan sewa menyewa unit retail
tersebut, yaitu pendapatan atas service charges dan pendapatan utilities, selain itu penyewa (tenant) juga diharuskan
membayar security deposit sebagai jaminan. Untuk lebih jelas maka penulis akan
menjelaskan satu persatu jenis-jenis pendapatan dan tagihan yang harus dibayar
oleh penyewa (tenant) tersebut.
1. Pendapatan Sewa
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan
yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak
menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis
maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh
penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati (Surat Edaran Pajak Nomor
SE – 35 /PJ/2010).
Pada definisi sewa tersebut
jelas bahwa yang menyewakan (Lessor) menyerahkan aset yang dimiliki kepada
pihak penyewa (Tenant) selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian
sebelumnya. PT. Intermustika menyewakan unit retail nya rata-rata selama lima
tahun, dan setelah jangka waktu tersebut apabila penyewa (tenant) mau
memperpanjang masa sewanya, harus
memberitahukan kepada Lessor minimal sebulan sebelum berakhirnya masa sewa
tersebut. Tarif sewa permeter rata-rata Rp. 300.000,- dan setiap tiga tahun sekali pihak yang
menyewakan (lessor) dapat mereview dan menaikan tarif sewa tersebut.
2. Pendapatan
Service Charges
Service Charges adalah balas jasa
yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan
yang diinginkan oleh penyewa (Surat Dirjen Pajak No.S-1618/PJ.53/1994). Service
Charge pada dasarnya merupakan penggantian atas biaya pengelolaan gedung, yang
mana pengelolaan dilakukan oleh pihak yang menyewakan (lessor) yaitu oleh
departemen manajemen gedung. Biaya-biaya yang berkaitan dengan pengelolaan
gedung antara lain biaya cleaning service, biaya repaire and maintenance, biaya
keamanan, biaya pengendalian hama ruangan dan biaya pembuangan sampah. Atas biaya-biaya
pengelolaan tersebut maka pihak yang menyewakan (lessor) menagih biaya service
charges kepada penyewa (tenant). Besarnya tarif service charges ditentukan
dalam kontrak atau perjanjian sebelumnya dengan ketentuan apabila terdapat
kenaikan biaya pengelolaan secara signifikan maka pihak pengelola dapat
mereview dan menaikan besarnya tarif service charges tersebut.
3.
Pendapatan Utilities
Utilitiies merupakan biaya variabel yang besarnya tergantung
pemakaian masing-masing penyewa (tenant) setiap bulan. Utilities terdiri dari
biaya listrik, biaya gas, dan biaya pemakaian air, baik air bawah tanah maupun
air pam. Pada masing-masing tempat yang di sewa sudah dipasang alat pengukur
sehingga setiap akhir bulan pihak manajemen gedung hanya mencatat meter akhir
pada alat pengukur tersebut kemudian mengalikan dengan tarif yang telah
ditetapkan oleh pihak manajemen maka akan di ketahui besarnya pemakaian para
penyewa (tenant).
4. Tagihan Security Deposit
Security Deposit
adalah jaminan kas
yang dibayarkan oleh penyewa (tenant) kepada pihak yang menyewakan (lessor) untuk
menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya. Setelah
ditanda tangani kontrak atau perjanjian sewa, sebelum penyewa (tenant)
menempati aktiva yang disewa maka harus membayar uang jaminan (security deposit)
sebesar 5% - 10% (tergantung kesepakatan kontrak atau perjanjian) dari total
harga sewa. Apabila masa sewa sudah berakhir dan tidak ada tunggakan pembayaran
apapun maka security deposit akan dikembalikan kepada penyewa (tenant), tetapi apabila
masih terdapat tunggakan pembayaran, maka uang jaminan tersebut akan
dikompensasikan untuk membayar tunggakan tersebut.
3.2. Pengenaan
Pajak atas Usaha Persewaan Tanah dan atau Bangunan
Sesuai
dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ/2002 pasal 7 ayat 2, atas penghasilan dari
persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh
persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan. Pada pasal 1
(satu) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan
adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan
dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang
disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya
fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara
terpisah maupun yang disatukan. Berdasarkan pengertian jumlah bruto nilai
persewaan tersebut berarti bahwa semua pendapatan yang diterima oleh lessor
dari penyewa (tenant), yang berkaitan dengan sewa tanah dan atau bangunan baik
berupa pendapatan sewa, pendapatan atas service charges, pendapatan utilities
(listrik, gas dan pemakaian air), selain di kenakan pajak pertambahan nilai
(PPN) sebesar 10% (sepuluh persen), maka di kenakan pajak penghasilan (PPh)
final sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali atas uang jaminan (security
deposit) karena itu akan dikembalikan kepada penyewa (tenant) dikemudian hari
saat masa sewa berakhir.
Mengenai tata cara pemotongannya, apabila penyewa
(tenant) adalah badan pemerintah, subjek
pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama
operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pajak penghasilan yang terutang
wajib dipotong oleh penyewa (tenant) dan penyewa wajib memberikan bukti potong
kepada yang pihak menyewakan (lessor) atau yang menerima penghasilan, tetapi apabila penyewa adalah orang pribadi maka pajak penghasilan yang
terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
Saat terutangnya PPh atas persewaan
tanah dan atau bangunan yaitu pada saat pembayaran atau saat terutangnya sewa,
mana yang lebih dahulu. Apabila PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan
oleh pihak penyewa (tenant) maka penyetoran ke Bank Persepsi (Bank yang
ditunjuk pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari masyarakat) selambat
lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran, tetapi
apabila PPh terutang harus dilunasi sendiri oleh pihak yang menyewakan (lessor)
maka penyetoran ke Bank Persepsi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran, dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).
Sedangkan untuk pelaporanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau
terutangnya sewa menggunakan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2).
Pada PT. Intermustika Mutiara,
penyewa unit retail semuanya berbentuk badan sehingga seharusnya pemotongan PPh
final dilakukan oleh pihak penyewa (tenant) kemudian bukti potong diserahkan
kepada PT. Intermustika Mutiara. Tetapi masih ada beberapa penyewa (tenant)
yang tidak melakukan pemotongan PPh final sehingga pihak PT. Intermustika
Mutiara harus melakukan penyetoran sendiri ke Bank Persepsi.
3.3. Perlakuan Akuntansi atas Persewaan Tanah dan
atau Bangunan pada PT. Intermustika Mutiara
maaf, ini ada sambungannya kah utk BAB III nya ?
BalasHapus