1.
Pedoman pelaksanaan audit
Standar umum
1. Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit
dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
3. Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
1.
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2. Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.
4. Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar